Bapenda Gelar Sosialisasi Pemasangan Tapping Box dan Peraturan Daerah Bersama KPK-RI
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Kaban Bapenda Zulhelmi Arifin dan pihak terkait dalam acara sosialisasi pemasangan Tapping Box Kamis (25/10)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) -- Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi pemasangan Tapping Box (alat perekaman data transaksi) dan Peraturan Daerah Nomor 2,3,4,5 dan 6 tentang pajak Parkir, Hiburan, Reklame, Restoran dan Hotel. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Pangeran Jalan Soedirman Pekanbaru, Kamis (25/10/2018).
Dalam sosialisasi tersebut Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru juga menghadirkan Koordinator Wilayah II KPK Sumatera, Adlinsyah, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, Sekda Kota Pekanbaru, M Noer, Kejari, Perwakilan dari Bank Riau Kepri dan seluruh pengusaha-pengusaha di Kota Pekanbaru.
Setelah diberlakukannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadikan terbuka luasnya potensi keuangan daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu mencari pendapatan sendiri untuk keberlanjutan pembangunan di daerah masing-masing.
"Untuk mendukung tanggung jawab yang dilimpahkan itu, Pemerintah Daerah (Pemko Pekanbaru red) memerlukan sumber pembiayaan fiskal. Maka dari itu dengan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah kita menggelar sosialisasi pemasangan Tapping Box dan Peraturan Daerah terkait pajak daerah, " terang Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT ketika membuka acara sosialisasi Tapping Box dan Peraturan Daerah tersebut.
Firdaus menjelaskan untuk mempercepat pembangunan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru membutuhkan kerjasama dari pihak ketiga. Pasalnya APBD itu hanya sebagai awal untuk membangun sementara hadirnya pengusaha menjadi motor yang ada di Kota Pekanbaru.
"Maka dari itu mari kita bekerja bersama membantu pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi Kota Pekanbaru menuju Smart City Madani," harap Firdaus.
Koordinator Wilayah II KPK Sumatera, Adlinsyah mengatakan bahwa hadirnya KPK diacara sosialisasi pemasangan Tapping Box dan Perda ini untuk membantu pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah.
"KPK itu memiliki lima fungsi, diantaranya koordinasi, supervisi, pencegahan, pendindakan, monitoring. Jadi ini adalah bagian dari fungsi kami.
Bukan hanya fokus mengawasi pengusaha dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak tapi, KPK juga fokus memantau dikemanakan pajak tersebut," kata pria yang akrab disapa Choky ini.
Choky juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan kapan saja, jika pengusaha yang bandel ataupun dari pemerintah yang coba coba untuk bermain.
" Ya lapor saja ke saya, biar kita nonjobkan orangnya,"tegas Choky.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa saat ini telah memiliki alat perekam data transaksi yang dibuat berdasarkan Perda, yang bertujuan untuk meningkatkan PAD yang diterima oleh kas daerah.
"PAD tersebut dapat dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan di Kota Pekanbaru. Namun, tentunya ada beberapa hal yang tidak semulus kita kalkulasikan dengan aktivitas riil di lapangan nantinya. Maka dari itu, diperlukan suatu kegiatan kesepahaman diantara kita bersama dalam optimalisasi potensi PAD dari berbagai sektor," ujar Zulhelmi.
Pria yang akrab dipanggil Ami ini juga mengingatkan bahwa pencapaian target penerimaan pajak sektor perkotaan merupakan tugas penting yang harus dipikul secara bersama-sama demi mewujudkan visi dan misi menjadikan Pekanbaru Smartcity yang Madani dengan masyarakatnya yang sejahtera.
"Kami atas nama pemerintah Kota Pekanbaru juga mengucapkan selamat datang kepada bapak/ibu perwakilan KPK-RI dalam rangka pengarahan KPK-RI tentang optimalisasi pajak daerah dengan pemasangan alat perekam data transaksi. Hal ini, sekaligus untuk sosialisasi Perda lima pajak daerah tahun 2018. Semoga bapak/ibu sekalian nyaman dengan suasana Kota Pekanbaru saat ini," tutup Ami. (Hen)
Tulis Komentar